bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib. pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 3) Pengawasan. Jumat, 7 April 2023 bertempat di Aula Serba Guna Desa Air Merah dilaksanakan Kegiatan Rapat Pra Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Titik. pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2. Jum,at 13 April 2022, bertempat di Balai Serbaguna Desa Mekarjaya, Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran melaksanakan kegiatan Halal Bi Halal dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H. Perencanaan kegiatan adalah proses musyawarah yang dilakukan oleh lembaga Desa dalam hal ini BPD dan pemerintah desa dan melibatkan seluruh masyarakat desa,. Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati, dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan. 8. 648. 7 05. 2 Permasalahan Pembangunan BAB IV RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 4. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan diantaranya adalah rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa/Kelurahan, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan dan tantangan nyata. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa sangat diperlukan, karena masyarakat merupakan bagian yang sangat penting untuk mendapatkan suatu usulan atau informasi sebagai bahan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan desa kedepan. PembangunanPembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. ). Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti : Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib. Tahapan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 114 Tahun 2014 mulai Pasal 52 sampai dengan pasal 87 dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut : Tahap Persiapan Pelaksanaan. 14710/pwk. Pembangunan Jalan Usaha Tani Kp. Pembangunan jaringan irigasi 3. 1. terhadap pelaksanaan pembangunan desa. 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 3. Subulussalam, pelaksanaan pembangunan desa dari segi pembangunan infrastruktur masih kurang optimal. Pelaksanaan pembangunan diawali dengan perencanaan serta. 1 Mengingat : 1. Adapun Tiga aktor utama yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewenangan de-sa, meliputi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Program Inovasi Desa (PID) dapat diartikan sebagai salah satu upaya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa yang terfokus dalam 3 sasaran program diantaranya pengembangan wirausaha,. Rumusan Masalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia pada tahun 2019menunjukkan nilai. Dasar Kebijakan. Judul : Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mendorong Pembangunan di Desa Rea Kecamatan Binuang kabupaten Polewali Mandar. Dan untuk melaksanakan kewenangan tersebut maka Desa perlu menyusun. Perencanaan Pembangunan Desa ` Perencanaan Perencanaan menurut Tarigan (2010:3), adalah “mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang. keadilan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan. 3. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat. Salah satu tujuan pelaksanaan otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan kemandirian Daerah, dalam hal ini adalah Desa, dan. 3. Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan cara: memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh proses dan hasil. Pemaparan- pemaparan dari Ka Desa tentang evaluasi pelaksanaan RKPD Desa tahun sebelumnya d. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Tahapan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 114 Tahun 2014 mulai Pasal 52 sampai dengan pasal 87 dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :. membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan. Pelaksanaan pembangunan desa, perwujudannya dapat bermacam-macam, seperti pelayanan kesehatan, penyuluhan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan air, listrik, jalan, perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. • Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan. Acara inti, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang diberikan waktu seluas-luasnya. Jl. 25. 12 Dana Desa ini berbeda dengan Alokasi Dana Desa atau ADD namun kedua istilah ini masih sering diartikan sama. Perananan pemerintah desa dalam melaksankan Good Governance adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal perencanaan,pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola kepemerintahan desa. Manajemen Pemerintahan. Perencanaan kegiatan . Rehabilitasi Gedung Posyandu. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 2. pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang. 1 Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya 3. 3. Umum. 2. Hal ini juga menyebabkan tidak efektifnya dana pembangunan yang diberikan untuk desa dan hasil pembangunan kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 450. Dalam tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan ada 7 (tujuh ) tahapan yang harus dilakukan. 21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 (Permendagri 111/2014) tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa sebagai pengganti Permendagri 29/2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Perencanaan dan penganggaran FPLKD dapat menggunakan nomenklatur pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang. Penyusunan RPJM Desa. Pasang papan bangunan sebagai informasi pembangunan. 000. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA . 5 Tabel I. dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa sesuai dengan Peraturan Desa yang sudah di tetapkan pada pasal 3 serta pasal 4 tujuan dari Peraturan Desa tersebut. Penyusunan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, agama, kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa. 200,- 3. Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. adalah. Pengaturan pelaksanaan keuangan desa bertujuan untuk: Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan desa. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan rangkaian dari proses pembangunan setelah dilaluinya tahapan perencanaan dengan ditetapkannya. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Best Practice di Desa Kancilan Tahun 2017)”. Pelatihan KPMD. Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pasal 81) • Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. 1. untuk memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan desa. Informasi yang disajikan dalam buku ini disusun mengikuti penahapan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, Musyawarah desa merupakan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa hal ini dituangkan dalam peraturan menteri Peraturan Menteri Desa No 19 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa. Pelaksanaan pembangunan desa, perwujudannya dapat bermacam-macam, seperti pelayanan kesehatan, penyuluhan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan air, listrik, jalan, perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pada artikel ini. terwujudnya pembangunan yang seutuhnya. penetapan dan penegasan batas Desa; b. Ponpes As-adiyah Km1 Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah 53482. faktor penghambat pelaksananaan pembangunan desa di Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping. Contoh desa yang menjadi desa percontohan berdasarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program penguatan. 4 Partisipasi, Tansparansi dan Akuntabilitas Sosial 45. Konsep ini dimaksudkan agar masyarakat, pelaksanaan pembangunan kebijakan pembangunan yang selama ini desa, pembinaan kemasyarakatan suatu desa. Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,. 02. hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk. 2. Ayat 1 : Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Membangun. 2 (2): 54-61, Juni 2020 IMPLEMENTASI DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA BOLLI KECAMATAN PONRE KABUPATEN BONE The Implementation of Village Funds for Community Development and Empowerment in Bolli Village, Ponre District, Bone Regency Ali Yusran1, Andi Rasyid Pananrangi2, Syamsul Bahri2 1 Magister Ilmu Administrasi. 2011. • Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa yang sekurang- kurangnya meliputi: Realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran; Foto kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% kegiatan infrastruktur Desa dari sudut pengambilan yang sama; Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pasal 81) • Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2. perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan. dan lingkungan secara berkelanjutan. 71108198165895. Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 4. Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Status IDM. Peranan kepala desa. Pemeliharaan jalan 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 1. Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara: a. Ketentuan pelaksanaan pembangunan Desa mencantumkan secara eksplisit terkait modal sosial Desa, yaitu “gotong royong” dan “kearifan lokal”. pembangunan desa dan peran camat setelah dihitung nilai maksimum koefisiensi kontingensi. dengan Peraturan Desa. Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi PERBEKEL, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan. 5. Pengaruh Komunikasi Organisasi Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pembangunan di Desa Palamba Kecamatan Langowan Selatan. Ketentuan pasal 80, pasal 81 dan Pasal 82 UU Desa mengharuskan Perencanaan Pembangunan Desa mengikutsertakan masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan menjamin peran serta masyarakat Desa dalam2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Penyusunan RPJM Desa Penatahan Tahun 2015-2021, tahap yang dilakukan DesaDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. REALISASI APB DESA 2021. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa 4. Lihat selengkapnyaMenurut Ahmadi (2001), pembangunan desa adalah perpaduan serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak. Materi Muatan. 000,00 PAD 1 2 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Prambonwetan 1 Paket Linmas Tahun 2022 2. b. 1 Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa 4. Pelaksanaan Dana Desa Pelaksanaan yaitu sebuah tindakan atau sebuah perealisasian dari. 200. DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN. dalam proses pelaksanaan pembangunan desa HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Lokasi Desa Dulamayo Utara adalah desa yang paling ujung di kecamatan Telaga Biru pada waktu itu setelah hasil pemekaran dari Dulamayo selatan pada Pada tahun 1985, yang terdiri dari 4 ( Empat ) Dusun. Masyarakat Desa berhak: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan. Nama Tgl. Ayat 1 : Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. pengembangan desa inklusif, akuntabilitas sosial desa, perkuat kolaborasi untuk pembangunan desa dan perdesaan September 26, 2023 Sekretaris Jenderal. 3. Judul. APBDes 2023 Pendapatan. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa. 04. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 8 Oktober 2019 di Jakarta. Strategi Pembangunan Desa (Miftahul Ulum*) 9 Maret 2018 admin announcement. . Program Penerima Bantuan. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa : Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Raya Sidanegara RT 01 RW 06 Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan yang seutuhnya sejalan dengan pembangunan Nasional bangsa Indonesia. pemerintahan di Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 6 yang mana semua masyarakat bisa melihat atau mengakses informasi secara mudah dan. 4. musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggaran yang telah diterima oleh desa melalui dana desa, baik pelaksanaan pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik seperti pembinaan kemasyarakatan yang meliputi, pemuda dan masyarakat desa Kata Kunci; Fungsi, Kepala Desa,. 00 WIB yang berjalan dengan. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, cita-cita luhur para pendiri bangsa, yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata dapat segera terwujud. Tanggapan masyarakat desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala desa. Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan UU Desa diperoleh gambaran bahwa masih banyak tantangan. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. 391. Seluruh warga desa memiliki kesempatan hidup yang sama dan tidak ada yang luput dari perhatian Negara dalam pemenuhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan kelurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan. Selanjutnya khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber. 4. Tanggapan. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan. Tombol ini menjadikan. 25. Kebijakan Pembangunan Desa. Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 13. Pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri,pendampingan pelaksanaan, evaluasi pembangunan desa. Pada saat musim hujan, jalan banjir dan belumpur. pembangunan desa kehadiran dari masyarakat masih kurang atau rendah. rss_feed. 21 Februari 2023 | 178 Kali. TENTANG PETUNJUK TEKNIS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA). Perencanaan Pasal 5 (1). Kebijakan Pembangunan Desa. 2. Dalam perjalanannya Desa mendapatkan pengakuan dengan adanya Undang-Undang Desa. perubahan cukup signifikan bagi pembangunan desa. Konsep dan Definisi Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tujuan Pengelolaannya Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa merupakan bagian penting yang tidak. (2) Bidang. Selasa, 27 Desember 2016 03:12 WIBuntuk memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan desa. 000 . . Desa Membangun tepat waktu dan terdokumentasi Foto dan Video • Materi Sosislisasi • Notulensi pemaparan hasil kerja KKN 2. 2. Beberapa produk hukum yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan desa antara lain: di tingkat desa, diperlukan peraturan desa tentang kerjasama desa dan peraturan desa. 3. Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Masyarakat. 3 Pemberdayaan Masyarakat 44 8. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. - Izin Pelaksanaan. 3) Pengawasan. Secara historis pembangunan desa telah dilaksanakan hingga saat ini dengan berbagai program, pendekatan dan metode sesuai periode pembangunan, namun hasil yang dicapai belum maksimal.